akad jual beli


               
AKAD JUAL BELI
Wia Siti Hoeriah1, Asep Saepulloh2
Prodi Ekonomi Syariah STIE Syariah Indonesia Purwakarta
Jln. Veteran no 150-152 Purwakarta 41118 Jawa Barat INDONESIA
1Email  wianovember@gmail.com
2Email  asepsaepulloh_18462001_sties@yahoo.com

 .

I. PENDAHULUAN
Manusia sebagai makhluk yang hidup di dunia tentunya memiliki berbagai macam kebutuhan hidup, dan seiring berkembangnya waktu maka manusia kebanyakan memenuhi kebutuhannya dari membeli barang yang ada disekitarnya atau dengan melakukan transaksi jual beli (baca jual beli emas dalam islam dan ciri-ciri ekonomi islam diMalaysia). Aktifitas jual beli sendiri adalah aktifitas ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.
Baik penjual maupun pembeli sama-sama mendapatkan keuntungan dari aktifitas tersebut. Meskipun demikian, dalam melakukan aktifitas jual beli, islam mengatur segala yang berkaitan dengannya termasuk tatacara dan akad jual beli, tanpa melalui proses akad jual beli maka aktifitas jual beli tersebut tidaklah sah dalam islam.

II. IDENTIFKASI MASALAH
akad  Jual Beli?
Dasar Hukum, Rukun Dan Syarat Jual Beli ?


III. AKAD JUAL BELI


Jual beli dapat diartikan sebagai proses tukar menukar atau menukar barang yang satu dengan barang yang lain. Sedangkan saat ini jual beli lebih dimaknai sebagai proses jual beli untuk menukar barang dengan uang. Dalam islam jual beli sering disebut sebagai al bai atau proses tukar menukar.

Pada dasarnya hukum jual beli adalah halal dan riba adalah haram namun hukum jual beli sendiri adalah sesuai dengan kondisi, bisa haram, halal, mubah atau makruh tergantung pada pemenuhan rukun, syarat maupun hal-hal lainnya.  Perihal mengenai jual beli sendiri disebutkan dalam Alqur’an ayat berikut (baca khiyar dalam jual beli islam dan bahaya riba dunia akhirat)

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.  (QS Al Baqarah : 275)

Akad jual beli dalam islam sendiri diartikan sebagai kemauan seseorang untuk melakukan jual beli yang dari dalam hatinya sendiri dan juga diartikan sebagai ikatan ijab Kabul antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli yang sesuai dengan syariat dalam agama islam. (baca pinjaman dalam islam dan pinjaman tanpa riba menurut islam)

1. RUKUN JUAL BELI

Ekonomi islam berdiri di atas prinsip perdagangan yang syari’at, yaitu dengna mengembangkan harta melalui cara-cara yang dihalalkan oleh Allah Ta’ala, sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan muamalah syar’iyyah, yang didasarkan pada hukum pokok ( boleh dan halal dalam berbagai mu’amalat ) dan menjauhi segala yang diharamkan oleh Allah Ta’ala,misalnya riba.
Allah Ta’ala berfirman :

الْبَيْعَ اللَّهُ وَأَحَلَّ ۗالرِّبَا مِثْلُ الْبَيْعُ إِنَّمَا قَالُوا بِأَنَّهُمْ ذَٰلِكَ ۚالْمَسِّ مِنَ الشَّيْطَانُ يَتَخَبَّطُهُ الَّذِي يَقُومُ كَمَا إِلَّا يَقُومُونَ لَا الرِّبَا يَأْكُلُونَ الَّذِينَ
فِيهَا هُمْ ۖالنَّارِ أَصْحَابُ فَأُولَٰئِكَ عَادَ وَمَنْ ۖاللَّهِ إِلَى وَأَمْرُهُ سَلَفَ مَا فَلَهُ فَانْتَهَىٰ رَبِّهِ مِنْ مَوْعِظَةٌ جَاءَهُ فَمَنْ ۚ الرِّبَا وَحَرَّمَ
خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Jual beli dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syaria’at islam. Jual beli yang harus memenuhi rukun jual beli terdiri ats tiga, yaitu ada penjual dan pembeli, ada benda dan uang yang dijualbelikan  serta ijab Kabul.
Syarat-syarat penjual beli
1. penjual atau pembeli harus berakal agartr tidak tertipu atau terkecoh, orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya karena tiadak pandai mengendalikan harta. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, sebagai mana firmannya :
  وَقُولُوا وَاكْسُوهُمْ فِيهَا وَارْزُقُوهُمْ قِيَامًا لَكُمْ اللَّهُ جَعَلَ الَّتِي أَمْوَالَكُمُالسُّفَهَاءَ تُؤْتُوا وَلَا
 مَعْرُوفًا قَوْلًا لَهُمْ 

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

2. jual beli dilakukan harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur paksaan dari kedua belah pihak. Jika di dalam proses jual beli ada suatu paksaan maka jualbeli menjadi tidak sah.

3. penjual dan pembeli tidak beniat untuk pemborosan. Sebab harta orang yang mubazir itu ditangan walinya, hendaknya pembeli tidak bersikap sebgai pemboros.

Uang atau benda yang dijualbelikan harus suci  jual beli tidak sah apabila benda jual beli tersebut tidak suci contohnya anjing, babi, minuman keras, sebagaimana sabda rasullah saw, yakni :

صْنَامِ وَاْلأََوَرَسُولَهُ وَالْخِنْزِيرِ وَالْمَيْتَةِ الْخَمْرِ حَرَّمَ بَيْعَ اللَّهَ إِنَّ
“Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung [Muttafaq ‘alaih]

Artinya sesuatu yang memiliki nilai guna atau faedah. Barang dalam jual beli artinya barang yang dijualbelikan harus memiliki nilai guna bagi berlangsungnya hidup.

Dan barang dapat diserahkan . apabila seorang menjual suatu barang yang tidak dapat diserahkan kepada seorang pembeli adalah tidak sah. Contohnya, ikan yang masih berada dalam lautaan dan barang yang sedang dijamin. Barang tersebut tidak sah karena mengandung unsur tipu daya.

Ijab Kabul adalah pernyataan dari penjuak atau kata-kata yang menyatakan kepemilikan secara sah, misalnya “saya jual barang ini kepadamu dengan harga sekian” dan jual beli akan sah.

2.  MACAM MACAM JUAL BELI

Jual beli sah adalah jual beli yang telah memenuhi rukun dan semua syarat yang ditentukan. Misalnya, seorang pembeli membeli sebuah mobil Avanza seri g, mobil itu sudah diperiksadan diteliti oleh pembeli, tidak cacat, tidak rusak, ada bukti sah penjual, tidak terjadi manipulasi spesifikasi mobil dan harga, tidak ada khiyar dalam jual beli tersebut. Maka akad jual beli tersebut hukumnya sah. Contonya :
Jual beli lewat maklar ( perantara )
Jual beli lelang ( muzayyadah )
Jual beli salam yaitu jual beli yang dilakukan secara langsung tatapan muka dan di bayar secara kontan.
Jual beli murabbah yaitu jual beli barang dengan harga pokok pembelian ditambah dengan margin keuntungan tertentu yang diinformasikan kepada pembeli dengan cara pembayaran tertentu.
Jual beli istisna’, yaitujual beli istisna’ ini sebagai kelanjutan dari jual beli salam, yang membedakannya hanya dari segi pembayarannya saja yaitu secara berangsur atau dicicil
Jual beli ‘urbun yaitu jual beli dimana pembeli memberikan uang panjer sebagai tanda jadi atau kesungguhan untuk membeli

Jual beli tidak sah apabila tidak memenuhi salah satu atau semua syarat jual beli
Jual beli dilakukan oleh anak-anak dibawah umur dan orang gila
Jual beli barang haram dan najis
Jual beli gharar ( bai’ al-gharar ), yaitu jual beli yang mengandung resiko dan akan menjadi beban salah satu pihak bisa mengalami kerugian dan tidak ada jaminannya
Jual beli talaqqi rukban, adalah jual beli dengan cara mencegat atau menjemput pembeli dengan menghadang pedagang lain.
Jual beli barang yang masih dalam penawaran orang lain
Jual beli dengan cara ihtikar yaitu penjual menimbun barang pada saat barang murah dan menjual barang tersebut saat barang itu langka dan menjualnya dengan harga yang tinggi

3.  FENOMENA RIBA DAN BANK DALAM MASYARAKAT

Riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbagan menurut syara’, ketika berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.

Riba didalamnya terkandung nilai pemerasan terhadapa kebutuhan orang-orang miskin, pelipat gandaan hutang, permusuhan dan kebencian. Riba itu haram di mana pun, dalam bentuk apapun, pada pemilik odal dan orang yang meminjamkan hutang dengan bunga, baik orang yang meminjam itu miskin maupun kaya. Masing masing dari keduanya menanggung odsa bahkan keduanya terlaknat, termasuk yang membantu mereka dalam melakukan hal tersebut, baik itu juru tulis maupun saksi.

Rasullah bahkan melarang mengambil hadiah,jasa, atau pertolongan sekecil apapun itu sebagai syarat atas suatu pinjaman. Dalam hadits diriwayatkan bukhori, rasullah bersabda, “ jika seorang memberikan pinjaman kepada orang lain dan peminjam memberikannya makanan atau tumpangan hewan, dia tidak boleh menerimanya kecuali keduanya terbiasa saling memberikan pertolongan.” Jawaban rasullah ini menyamakan riba dengan apa yang lazim dipahami sebagai bunga ( bunga bank )

Batasan riba yang diharamkan oleh Al-Qur’an itu sebenarnya tidak memerlukan penjelasan yang rumit. Karena, tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu bagi manusia, apalagi mengancam pelakunya dengan siksa yang paling pedih, sementara bagi mereka sendiri tidak jelas apa yang dilarang itu padahal Allah telah berfirman.
            “ Allah telah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba.” ( al-baqarah:275 )



4. dasar hukum dan pandangan islam terhadap jual beli

Al-quran telah menetapkan bahwa jual beli merupakan praktek yang halal dilakuakn, sedangkan riba merupakan transaksi yang termasuk dosa. Al – Qur’an  juga memberiakn pendoman bahwa jual beli merupakan salah satu cara untuk mendapatkan rezeki. Dengan syarat praktek jual beli tersebut tidaklah menghalangi dalam praktek beribadah orang islam itu sendiri. Allah berfirman :

قَبْلِ مِنْ وَعَلَانِيَةً سِرًّا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ وَيُنْفِقُوا الصَّلَاةَ يُقِيمُوا آمَنُوا الَّذِينَ لِعِبَادِيَ قُلْ
خِلَالٌ وَلَا فِيهِ بَيْعٌ لَا يَوْمٌ يَأْتِيَ أَنْ

“Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: "Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada bari itu tidak ada jual beli dan persahabatan.

Dalam hal ini, hukum dan aturan jual beli dalam Islam menjadi hal yang sangat diprioritaskan. Hal tersebut dikarenakan jika akad jual belinya tidak sesuai dengan tata aturan yang ditetapkan oleh syariat, maka dapat dipastikan akad jual beli yang berlangsung tidak bisa dianggap sah. Jika demikian keadaannya, maka akan terjadi kezaliman terhadap pihak lain yang saling malakukan transaksi, padahal Islam senantiasa mengatur umatnya agar hidup berdampingan, dan tidak saling merugikan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan jual beli Islam telah menetapkan tata aturan yang secaa detail disebutkan dalam ilmu fikih muamalah. Adapun dasar hukum yang menjelaskan tentang jual beli dapat dilihat dalam penjelasan ayat-ayat al-Qur’an sebagai berikut:

Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 275:
الرِّبَا وَحَرَّمَ الْبَيْعَ اللّهُ وَأَحَلَّ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Ayat di atas merupakan dalil naqli mengenai diperbolehkannya akad jual beli. Atas dasar ayat inilah, maka manusia dihalalkan oleh Allah melakukan praktik jual beli dan diharamkan melakukan praktik riba.

Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 282:
... إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَأَشْهِدُوْا...
“... dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli.”

Berbeda dengan ayat yang pertama, ayat ini yaitu menjelaskan secara teknis dalam jual beli, bagaimana seharusnya praktik jual beli yang benar yang benar tersebutdijalankan. Berkaitan dengan ayat di atas, telah sama-sama kita ketahui bahwa akad jual beli merupakan suatu bentuk transaksi yang dilakukan antara dua orang atau lebih untuk saling memenuhi kebutuhan keseharian mereka. Akan tetapi terkadang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga dalam proses jual beli tersebut ada baiknya manakala didatangkan saksi atau alat bukti lain yang menunjukkan transaksi tersebut. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesaksian atau bukti bahwa kedua belah pihak tersebut betul-betul telah melakukan akad jual beli. Oleh karena itu, Al-qur’an mengajarkan agar dalam praktik jual beli hendaknya ada saksi yang menyatakan keabsahan transaksi jual beli antara kedua belah pihak.

Terjemahan  Al-Qur’an Surah an-Nisa’ ayat 29:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka-sama suka di antara kamu.”

Ayat ini melarang manusia untuk melakukan perbuatan tercela dalam mendapatkan harta. Allah melarang manusia untuk tidak melakukan penipuan, kebohongan, perampasan, pencurian atau perbuatan lain secara batil untuk mendapatkan harta benda. Tetapi diperbolehkan mencari harta dengan cara jual beli yang baik yaitu didasari atas suka sama suka. 

Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 198:

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ

“Tidak ada bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Tuhamu.”

Penjelasan yang dapat dipetik dari ayat tersebut adalah bahwa, perniagaan adalah jalan yang paling baik dalam mendapatkan harta, di antara jalan yang lain. Asalkan jual beli dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh syariat.

Berkaitan dengan jual beli, rasulullah SAW pernah ditanya oleh salah satu sahabatnya mengenai pekerjaan yang baik, maka jawaban beliau ketika itu adalah jual beli. Peristiwa ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis:

عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ الْكَسْبِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ

“Dari Rifa’ah bin Rafi’ ra. Ia berkata, bahwasannya Rasulullah  SAW pernah ditanya: Usaha apakah yang paling halal itu (ya Rasulullah ) ? Maka beliau menjawab, “Yaitu pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli itu baik.” (HR. Imam Bazzar. Imam Hakim menyatakan shahihnya hadits ini)

III. KESIMUPLAN

Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa jual beli itu diperbolehkan dalam Islam.Hal ini dikarenakan jual beli adalah sarana manusia dalam mencukupi kebutuhan mereka, dan menjalin silaturahmi antara mereka.Namun demikian, tidak semua jual beli diperbolehkan.Ada juga jual beli yang dilarang karena tidak memenuhi rukun atau syarat jual beli yang sudah disyariatkan. Rukun jual beli adalah adanya akad (ijab kabul), subjek akad dan objek akad yang kesemuanya mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan itu semua telah dijelaskan di atas.Walaupun banyak perbedaan pendapat dari kalangan ulama dalam menentukan rukun dan syarat jual beli, namun pada intinya terdapat kesamaan, yang berbeda hanyalah perumusannya saja, tetapi inti dari rukun dan syaratnya hampir sama.

            Jual beli merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh setiap manusia, namun pada zaman sekarang manusia tidak menghiraukan hukum islam. Oleh karena itu, sering terjadi penipuan dimana-mana. Untuk menjaga perdamaian dan ketertiban sebaiknya kita berhati-hati dalam bertransaksi dan alangkah baiknya menerapkan hukum islam dalam interaksinya.

            Allah SWT telah berfirman bahwasannya Allah memperbolehkan jual beli dan mengharamkan riba.Maka dari itu, jauhilah riba dan jangan sampai kita melakukun riba. Karena sesungguhnya riba dapat merugikan orang lain.

IV. DAFTAR PUSTAKA

·         Fiqih Akad Jualbeli Bab 4 Jual Beli Hal. 51-55
·         Fiqh Muamalah Drs. Hanun,M H Hal. 71- 77
·         Fatwa-Fatwa Jual Beli Oleh Ulama-Ulama Besar Terkemuka Oleh Ahmad Binabdurrazaq Ad-Duwaisy Bab Vii Riba Hal 271 - 277
·         Asuransi Syari'ah : Life And General : Konsep Dan Sistem Operasional Bab Iv Fenomena Riba Dan Bank Hal. 120 - 122
·         Jual Beli Online Menurut Mahzab Asy-Syafi'ditulis Oleh Muhammad Rizqi Romdhon Hal 8 - 12
·         Https://Syariatkita.Blogspot.Com/2014/04/Dasar-Hukum-Dan-Pandangan-Islam-Mengenai-Jual-Beli.Html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh proposal santunan anak yatim piatu

makalah moral dan etika bisnis

Ilmu Al-Jarah Wa At-Ta’dil