akad jual beli
AKAD JUAL BELI
Wia Siti
Hoeriah1, Asep Saepulloh2
Prodi Ekonomi Syariah STIE Syariah Indonesia
Purwakarta
Jln. Veteran no 150-152 Purwakarta 41118 Jawa Barat
INDONESIA
.
I. PENDAHULUAN
Manusia sebagai makhluk
yang hidup di dunia tentunya memiliki berbagai macam kebutuhan hidup, dan
seiring berkembangnya waktu maka manusia kebanyakan memenuhi kebutuhannya dari
membeli barang yang ada disekitarnya atau dengan melakukan transaksi jual beli
(baca jual beli emas dalam islam dan ciri-ciri ekonomi islam diMalaysia).
Aktifitas jual beli sendiri adalah aktifitas ekonomi yang tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan manusia.
Baik penjual maupun
pembeli sama-sama mendapatkan keuntungan dari aktifitas tersebut. Meskipun
demikian, dalam melakukan aktifitas jual beli, islam mengatur segala yang
berkaitan dengannya termasuk tatacara dan akad jual beli, tanpa melalui proses
akad jual beli maka aktifitas jual beli tersebut tidaklah sah dalam islam.
II. IDENTIFKASI MASALAH
akad Jual
Beli?
Dasar Hukum, Rukun Dan Syarat Jual Beli ?
III. AKAD JUAL BELI
Jual beli dapat diartikan sebagai proses tukar
menukar atau menukar barang yang satu dengan barang yang lain. Sedangkan saat
ini jual beli lebih dimaknai sebagai proses jual beli untuk menukar barang
dengan uang. Dalam islam jual beli sering disebut sebagai al bai atau proses
tukar menukar.
Pada dasarnya hukum jual beli adalah halal dan riba
adalah haram namun hukum jual beli sendiri adalah sesuai dengan kondisi, bisa
haram, halal, mubah atau makruh tergantung pada pemenuhan rukun, syarat maupun
hal-hal lainnya. Perihal mengenai jual
beli sendiri disebutkan dalam Alqur’an ayat berikut (baca khiyar dalam jual
beli islam dan bahaya riba dunia akhirat)
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا
كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ
وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا
خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil
riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya. (QS Al Baqarah : 275)
Akad jual beli dalam islam sendiri diartikan sebagai
kemauan seseorang untuk melakukan jual beli yang dari dalam hatinya sendiri dan
juga diartikan sebagai ikatan ijab Kabul antara penjual dan pembeli untuk
melakukan transaksi jual beli yang sesuai dengan syariat dalam agama islam.
(baca pinjaman dalam islam dan pinjaman tanpa riba menurut islam)
1. RUKUN JUAL BELI
Ekonomi islam berdiri di atas prinsip perdagangan
yang syari’at, yaitu dengna mengembangkan harta melalui cara-cara yang
dihalalkan oleh Allah Ta’ala, sesuai dengan kaidah-kaidah dan
ketentuan-ketentuan muamalah syar’iyyah, yang didasarkan pada hukum pokok (
boleh dan halal dalam berbagai mu’amalat ) dan menjauhi segala yang diharamkan
oleh Allah Ta’ala,misalnya riba.
Allah Ta’ala berfirman :
الْبَيْعَ اللَّهُ وَأَحَلَّ ۗالرِّبَا مِثْلُ الْبَيْعُ إِنَّمَا
قَالُوا بِأَنَّهُمْ ذَٰلِكَ ۚالْمَسِّ مِنَ الشَّيْطَانُ يَتَخَبَّطُهُ الَّذِي يَقُومُ
كَمَا إِلَّا يَقُومُونَ لَا الرِّبَا يَأْكُلُونَ الَّذِينَ
فِيهَا هُمْ ۖالنَّارِ أَصْحَابُ فَأُولَٰئِكَ عَادَ وَمَنْ
ۖاللَّهِ إِلَى وَأَمْرُهُ سَلَفَ مَا فَلَهُ فَانْتَهَىٰ رَبِّهِ مِنْ مَوْعِظَةٌ
جَاءَهُ فَمَنْ ۚ الرِّبَا وَحَرَّمَ
خَالِدُونَ
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada
Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Jual beli dianggap sah
apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syaria’at islam. Jual beli
yang harus memenuhi rukun jual beli terdiri ats tiga, yaitu ada penjual dan
pembeli, ada benda dan uang yang dijualbelikan
serta ijab Kabul.
Syarat-syarat penjual
beli
1. penjual atau pembeli
harus berakal agartr tidak tertipu atau terkecoh, orang yang gila atau bodoh
tidak sah jual belinya karena tiadak pandai mengendalikan harta. Hal ini sesuai
dengan firman Allah SWT, sebagai mana firmannya :
وَقُولُوا
وَاكْسُوهُمْ فِيهَا وَارْزُقُوهُمْ قِيَامًا
لَكُمْ اللَّهُ جَعَلَ
الَّتِي أَمْوَالَكُمُالسُّفَهَاءَ
تُؤْتُوا وَلَا
مَعْرُوفًا قَوْلًا
لَهُمْ
“Dan
janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta
(mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan
ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”
2. jual beli dilakukan harus atas dasar suka
sama suka, tidak ada unsur paksaan dari kedua belah pihak. Jika di dalam proses
jual beli ada suatu paksaan maka jualbeli menjadi tidak sah.
3. penjual dan pembeli tidak beniat untuk
pemborosan. Sebab harta orang yang mubazir itu ditangan walinya, hendaknya
pembeli tidak bersikap sebgai pemboros.
Uang atau benda yang dijualbelikan harus
suci jual beli tidak sah apabila benda
jual beli tersebut tidak suci contohnya anjing, babi, minuman keras, sebagaimana
sabda rasullah saw, yakni :
صْنَامِ وَاْلأََوَرَسُولَهُ وَالْخِنْزِيرِ وَالْمَيْتَةِ
الْخَمْرِ حَرَّمَ بَيْعَ اللَّهَ إِنَّ
“Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan jual beli
khamr, bangkai, babi dan patung [Muttafaq ‘alaih]”
Artinya sesuatu yang
memiliki nilai guna atau faedah. Barang dalam jual beli artinya barang yang
dijualbelikan harus memiliki nilai guna bagi berlangsungnya hidup.
Dan barang dapat
diserahkan . apabila seorang menjual suatu barang yang tidak dapat diserahkan
kepada seorang pembeli adalah tidak sah. Contohnya, ikan yang masih berada
dalam lautaan dan barang yang sedang dijamin. Barang tersebut tidak sah karena
mengandung unsur tipu daya.
Ijab Kabul adalah
pernyataan dari penjuak atau kata-kata yang menyatakan kepemilikan secara sah,
misalnya “saya jual barang ini kepadamu dengan harga sekian” dan jual beli akan
sah.
2. MACAM MACAM JUAL BELI
Jual beli sah adalah
jual beli yang telah memenuhi rukun dan semua syarat yang ditentukan. Misalnya,
seorang pembeli membeli sebuah mobil Avanza seri g, mobil itu sudah
diperiksadan diteliti oleh pembeli, tidak cacat, tidak rusak, ada bukti sah
penjual, tidak terjadi manipulasi spesifikasi mobil dan harga, tidak ada khiyar
dalam jual beli tersebut. Maka akad jual beli tersebut hukumnya sah. Contonya :
Jual beli lewat maklar
( perantara )
Jual beli lelang (
muzayyadah )
Jual beli salam yaitu
jual beli yang dilakukan secara langsung tatapan muka dan di bayar secara
kontan.
Jual beli murabbah
yaitu jual beli barang dengan harga pokok pembelian ditambah dengan margin
keuntungan tertentu yang diinformasikan kepada pembeli dengan cara pembayaran
tertentu.
Jual beli istisna’,
yaitujual beli istisna’ ini sebagai kelanjutan dari jual beli salam, yang
membedakannya hanya dari segi pembayarannya saja yaitu secara berangsur atau
dicicil
Jual beli ‘urbun yaitu
jual beli dimana pembeli memberikan uang panjer sebagai tanda jadi atau
kesungguhan untuk membeli
Jual beli tidak sah
apabila tidak memenuhi salah satu atau semua syarat jual beli
Jual beli dilakukan
oleh anak-anak dibawah umur dan orang gila
Jual beli barang haram
dan najis
Jual beli gharar ( bai’
al-gharar ), yaitu jual beli yang mengandung resiko dan akan menjadi beban
salah satu pihak bisa mengalami kerugian dan tidak ada jaminannya
Jual beli talaqqi
rukban, adalah jual beli dengan cara mencegat atau menjemput pembeli dengan
menghadang pedagang lain.
Jual beli barang yang
masih dalam penawaran orang lain
Jual beli dengan cara
ihtikar yaitu penjual menimbun barang pada saat barang murah dan menjual barang
tersebut saat barang itu langka dan menjualnya dengan harga yang tinggi
3. FENOMENA RIBA DAN BANK DALAM
MASYARAKAT
Riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang atau
komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbagan menurut syara’, ketika
berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.
Riba didalamnya terkandung nilai
pemerasan terhadapa kebutuhan orang-orang miskin, pelipat gandaan hutang,
permusuhan dan kebencian. Riba itu haram di mana pun, dalam bentuk apapun, pada
pemilik odal dan orang yang meminjamkan hutang dengan bunga, baik orang yang
meminjam itu miskin maupun kaya. Masing masing dari keduanya menanggung odsa
bahkan keduanya terlaknat, termasuk yang membantu mereka dalam melakukan hal
tersebut, baik itu juru tulis maupun saksi.
Rasullah bahkan
melarang mengambil hadiah,jasa, atau pertolongan sekecil apapun itu sebagai
syarat atas suatu pinjaman. Dalam hadits diriwayatkan bukhori, rasullah
bersabda, “ jika seorang memberikan pinjaman kepada orang lain dan peminjam
memberikannya makanan atau tumpangan hewan, dia tidak boleh menerimanya kecuali
keduanya terbiasa saling memberikan pertolongan.” Jawaban rasullah ini
menyamakan riba dengan apa yang lazim dipahami sebagai bunga ( bunga bank )
Batasan riba yang
diharamkan oleh Al-Qur’an itu sebenarnya tidak memerlukan penjelasan yang
rumit. Karena, tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu bagi manusia, apalagi
mengancam pelakunya dengan siksa yang paling pedih, sementara bagi mereka
sendiri tidak jelas apa yang dilarang itu padahal Allah telah berfirman.
“ Allah telah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan
riba.” ( al-baqarah:275 )
4. dasar hukum dan pandangan islam terhadap jual beli
Al-quran telah
menetapkan bahwa jual beli merupakan praktek yang halal dilakuakn, sedangkan
riba merupakan transaksi yang termasuk dosa. Al – Qur’an juga memberiakn pendoman bahwa jual beli
merupakan salah satu cara untuk mendapatkan rezeki. Dengan syarat praktek jual
beli tersebut tidaklah menghalangi dalam praktek beribadah orang islam itu
sendiri. Allah berfirman :
قَبْلِ مِنْ وَعَلَانِيَةً سِرًّا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ وَيُنْفِقُوا الصَّلَاةَ
يُقِيمُوا آمَنُوا الَّذِينَ لِعِبَادِيَ قُلْ
خِلَالٌ وَلَا فِيهِ بَيْعٌ لَا يَوْمٌ يَأْتِيَ أَنْ
“Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman:
"Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezeki yang
Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum
datang hari (kiamat) yang pada bari itu tidak ada jual beli dan persahabatan.”
Dalam
hal ini, hukum dan aturan jual beli dalam Islam menjadi hal yang sangat
diprioritaskan. Hal tersebut dikarenakan jika akad jual belinya tidak sesuai
dengan tata aturan yang ditetapkan oleh syariat, maka dapat dipastikan akad
jual beli yang berlangsung tidak bisa dianggap sah. Jika demikian keadaannya,
maka akan terjadi kezaliman terhadap pihak lain yang saling malakukan
transaksi, padahal Islam senantiasa mengatur umatnya agar hidup berdampingan,
dan tidak saling merugikan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan jual beli Islam
telah menetapkan tata aturan yang secaa detail disebutkan dalam ilmu fikih
muamalah. Adapun dasar hukum yang menjelaskan tentang jual beli dapat dilihat
dalam penjelasan ayat-ayat al-Qur’an sebagai berikut:
Al-Qur’an
Surah al-Baqarah ayat 275:
الرِّبَا وَحَرَّمَ الْبَيْعَ اللّهُ وَأَحَلَّ
“Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Ayat
di atas merupakan dalil naqli mengenai diperbolehkannya akad jual beli. Atas
dasar ayat inilah, maka manusia dihalalkan oleh Allah melakukan praktik jual
beli dan diharamkan melakukan praktik riba.
Al-Qur’an
Surah al-Baqarah ayat 282:
... إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَأَشْهِدُوْا...
“...
dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli.”
Berbeda
dengan ayat yang pertama, ayat ini yaitu menjelaskan secara teknis dalam jual
beli, bagaimana seharusnya praktik jual beli yang benar yang benar
tersebutdijalankan. Berkaitan dengan ayat di atas, telah sama-sama kita ketahui
bahwa akad jual beli merupakan suatu bentuk transaksi yang dilakukan antara dua
orang atau lebih untuk saling memenuhi kebutuhan keseharian mereka. Akan tetapi
terkadang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga dalam proses jual
beli tersebut ada baiknya manakala didatangkan saksi atau alat bukti lain yang
menunjukkan transaksi tersebut. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan
kesaksian atau bukti bahwa kedua belah pihak tersebut betul-betul telah
melakukan akad jual beli. Oleh karena itu, Al-qur’an mengajarkan agar dalam
praktik jual beli hendaknya ada saksi yang menyatakan keabsahan transaksi jual
beli antara kedua belah pihak.
Terjemahan
Al-Qur’an Surah an-Nisa’ ayat 29:
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka-sama suka
di antara kamu.”
Ayat
ini melarang manusia untuk melakukan perbuatan tercela dalam mendapatkan harta.
Allah melarang manusia untuk tidak melakukan penipuan, kebohongan, perampasan,
pencurian atau perbuatan lain secara batil untuk mendapatkan harta benda.
Tetapi diperbolehkan mencari harta dengan cara jual beli yang baik yaitu didasari
atas suka sama suka.
Al-Qur’an
Surah al-Baqarah ayat 198:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن
رَّبِّكُمْ
“Tidak
ada bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Tuhamu.”
Penjelasan
yang dapat dipetik dari ayat tersebut adalah bahwa, perniagaan adalah jalan
yang paling baik dalam mendapatkan harta, di antara jalan yang lain. Asalkan
jual beli dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh syariat.
Berkaitan
dengan jual beli, rasulullah SAW pernah ditanya oleh salah satu sahabatnya
mengenai pekerjaan yang baik, maka jawaban beliau ketika itu adalah jual beli.
Peristiwa ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis:
عَنْ
رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ سُئِلَ الْكَسْبِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ
مَبْرُوْرٍ
“Dari
Rifa’ah bin Rafi’ ra. Ia berkata, bahwasannya Rasulullah SAW pernah ditanya: Usaha apakah yang paling
halal itu (ya Rasulullah ) ? Maka beliau menjawab, “Yaitu pekerjaan seseorang
dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli itu baik.” (HR. Imam Bazzar. Imam
Hakim menyatakan shahihnya hadits ini)
III. KESIMUPLAN
Dari
pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa jual beli itu diperbolehkan
dalam Islam.Hal ini dikarenakan jual beli adalah sarana manusia dalam mencukupi
kebutuhan mereka, dan menjalin silaturahmi antara mereka.Namun demikian, tidak
semua jual beli diperbolehkan.Ada juga jual beli yang dilarang karena tidak
memenuhi rukun atau syarat jual beli yang sudah disyariatkan. Rukun jual beli
adalah adanya akad (ijab kabul), subjek akad dan objek akad yang kesemuanya
mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan itu semua telah dijelaskan di
atas.Walaupun banyak perbedaan pendapat dari kalangan ulama dalam menentukan
rukun dan syarat jual beli, namun pada intinya terdapat kesamaan, yang berbeda
hanyalah perumusannya saja, tetapi inti dari rukun dan syaratnya hampir sama.
Jual beli merupakan kegiatan yang
sering dilakukan oleh setiap manusia, namun pada zaman sekarang manusia tidak
menghiraukan hukum islam. Oleh karena itu, sering terjadi penipuan dimana-mana.
Untuk menjaga perdamaian dan ketertiban sebaiknya kita berhati-hati dalam
bertransaksi dan alangkah baiknya menerapkan hukum islam dalam interaksinya.
Allah SWT telah berfirman
bahwasannya Allah memperbolehkan jual beli dan mengharamkan riba.Maka dari itu,
jauhilah riba dan jangan sampai kita melakukun riba. Karena sesungguhnya riba
dapat merugikan orang lain.
IV. DAFTAR PUSTAKA
·
Fiqih Akad Jualbeli Bab 4 Jual Beli Hal.
51-55
·
Fiqh Muamalah Drs. Hanun,M H Hal. 71- 77
·
Fatwa-Fatwa Jual Beli Oleh Ulama-Ulama
Besar Terkemuka Oleh Ahmad Binabdurrazaq Ad-Duwaisy Bab Vii Riba Hal 271 - 277
·
Asuransi Syari'ah : Life And General :
Konsep Dan Sistem Operasional Bab Iv Fenomena Riba Dan Bank Hal. 120 - 122
·
Jual Beli Online Menurut Mahzab
Asy-Syafi'ditulis Oleh Muhammad Rizqi Romdhon Hal 8 - 12
·
Https://Syariatkita.Blogspot.Com/2014/04/Dasar-Hukum-Dan-Pandangan-Islam-Mengenai-Jual-Beli.Html
Komentar
Posting Komentar